PENGUMUMAN TENTANG UJI PUBLIK HASIL PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN

Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 Tanggal 29 September 2022 Perihal Tindak       Lanjut Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Hasil pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui aplikasi Badan Kepegawaian Negara https://admin-pendataan-nonasn.bkn.go.id adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini;
  2. Kepada tenaga Non ASN yang memenuhi persayaratan pendataan namun belum terdata, terdapat kesalahan data atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengkonfirmasi ke BKPSDM Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan melalui Kasubag Kepegawaian masing-masing;
  3. Bagi masyarakat yang menemukan/mengetahui adanya data Tenaga Non ASN yang tidak benar/tidak sesuai, diminta agar dapat menyampaikan pengaduan/sanggahan/koreksi atas hasil pendataan dengan bukti dan/atau saksi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan;
  4. Usul pendataan dan/atau koreksi/aduan hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan angka 3 terhitung mulai 03 s.d 10 Oktober 2022;
  5. Pendataan tenaga Non ASN adalah untuk pemetaaan dan mengetahui jumlah Pegawai Non ASN yang ada di Lingkungan Instansi Pemerintah, bukan proses pemberkasaan pengangkatan menjadi pegawai ASN.

Link Download Pengumuman

https://bit.ly/Prafinalisasi_DataTenagaNonASN-OKUS