Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Bidang Kepegawaian, Pendidikan dan
Pelatihan.

Untuk melaksanakan tugas sebagai mana dimaksud dalam Pasal 63, Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai fungsi :

  1. Penyusun program kerja dan penanggung jawabpelaksanaan tugas di bidang pengelolaan kepegawaian daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. Pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang kepegawaian yang meliputi pengelolaan manajemen kepegawaian daerah, perencanaan, pengadaan dan pengembangan, kepangkatan dan penggajian, Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian, diklat pegawai serta pembinaan dan administrasi umum kepegawaian;
  4. Penyiapan dan perumusan bahan peraturan perundangan di bidang kepegawaian dan diklat;
  5. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, pengendalian kepegawaian dan diklat pegawai di daerah dan pembinaan dan pengawasan kelompok jabatan fungsional Badan;
  7. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsi.