Berikut ini persyaratan revisi Data Kepegawaian
- Surat Pengantar dari Dinas/Badan
- Surat Rekomendasi dari Dinas/Badan
- Surat Permohonan Ybs
- SK CPNS, PNS, s/d Terakhir Di legalisasi
- Ijazah dan Nilai (transkrip) yang digunakan saat CPNS s/d Sekarang di legalisasi
- Slip Gaji Tiga Bulan Terakhir
Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan diserahkan ke BKPSDM