Berikut ini persyaratan revisi Data Kepegawaian

  1. Surat Pengantar dari Dinas/Badan
  2. Surat Rekomendasi dari Dinas/Badan
  3. Surat Permohonan Ybs
  4. SK CPNS, PNS, s/d Terakhir Di legalisasi
  5. Ijazah dan Nilai (transkrip) yang digunakan saat CPNS s/d Sekarang di legalisasi
  6. Slip Gaji Tiga Bulan Terakhir

Berkas dibuat 2 (dua) rangkap dan diserahkan ke BKPSDM