Persyaratan Permohonan Cuti karena Sakit:
- Surat Pengantar dari OPD
- Permohonan yang bersangkutan
- Rekomendasi dari Kepala OPD
- Surat Ket. dari DOkter Pemerintah/swasta
- Fotokopi SK CPNS di legalisasi
- Fotokopi SK PNS dilegalisasi
- Surat Pelimpahan tugas.
- SKP 1 tahun terakhir
- Fotokopi SK KP terakhir.
Persyaratan tersebut diserahkan ke Pelayanan Satu Pintu BKPSDM OKU Selatan.