Persyaratan Permohonan Cuti karena Sakit:

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Permohonan yang bersangkutan
  3. Rekomendasi dari Kepala OPD
  4. Surat Ket. dari DOkter Pemerintah/swasta
  5. Fotokopi SK CPNS di legalisasi
  6. Fotokopi SK PNS dilegalisasi
  7. Surat Pelimpahan tugas.
  8. SKP 1 tahun terakhir
  9. Fotokopi SK KP terakhir.

Persyaratan tersebut diserahkan ke Pelayanan Satu Pintu BKPSDM OKU Selatan.