syarat permohonan cuti alasan penting:
- Surat permohonan cuti yang bersangkutan
- Surat pengantar dari OPD
- Rekomendasi kepala OPD
- Surat Pelimpahan tugas
- Melampirkan Alasan Cuti
- Fotokopi SK CPNS dilegalisasi
- Fotokopi SK PNS dilegalisasi
- Fotokopi SK KP terakhir dilegalisasi
- SKP 1 tahun terakhir
- Fotokopi KK
Persyaratan tersebut diserahkan di Pelayanan Satu Pintu BKPSDM OKU Selatan.