syarat permohonan cuti alasan penting:

  1. Surat permohonan cuti yang bersangkutan
  2. Surat pengantar dari OPD
  3. Rekomendasi kepala OPD
  4. Surat Pelimpahan tugas
  5. Melampirkan Alasan Cuti
  6. Fotokopi SK CPNS dilegalisasi
  7. Fotokopi SK PNS dilegalisasi
  8. Fotokopi SK KP terakhir dilegalisasi
  9. SKP 1 tahun terakhir
  10. Fotokopi KK

Persyaratan tersebut diserahkan di Pelayanan Satu Pintu BKPSDM OKU Selatan.