klaim bantuan dana korpri untuk Purna Bhakti atau Pensiun:

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Rekomendasi dari Kepala OPD
  3. Permohonan dari Ybs bermaterai 10.000
  4. Fotokopi SK Pensiun

Persyaratan diatas dapat diserahkan ke KORPRI di BKPSDM OKU Selatan