Syarat Tugas Belajar

1. Surat Pengantar dari Instansi
2. Permohonan yang bersangkutan
3. Rekomendasi dari Kepala Instansi
4. Memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) Tahun sejak diangkat PNS
5. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter
6. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat selama 1 (satu) Tahun terakhir dari BKPSDM Kabupaten OKU Selatan
7. Lulus Seleksi yang dilaksanakan oleh pemberi bantuan dan / atau Perguruan Tinggi
8. SKP 2 Tahun terakhir di Legalisasi
9. Menandatangani Perjanjian Tugas Belajar
10. Surat Pernyataan yang bersangkutan
11. Fotokopi SK pangkat terakhir
12. Lampiran Akreditasi Prodi
13. Lampirkan Anjab ABK