Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan Kartu Pegawai ( KARPEG ):
- Surat Pengantar dari OPD masing-masing;
- Fotocopy SK CPNS dilegalisir;
- Fotocopy SK PNS dilegalisir;
- Fotocopy Surat Tanda Tamat Pelatihan ( STTPL) dilegalisir;
- Pas Foto hitam putih ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Berkas dibuatĀ 2 (dua) rangkap.
Berkas diserahkan di Pelayanan Satu Pintu BKPSDM Kab. OKU Selatan.