PASCA MASA SANGGAH PELAMAR PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: 36095/B-KS.04.01/SD/K/2022 Tanggal 31 Oktober 2022 Perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2022, serta hasil Rapat Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2022, maka Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah bagi Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi pasca masa sanggah sebanyak 895 Pelamar (terlampir).
  2. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 dinyatakan tidak lulus Seleksi Administrasi pasca masa sanggah sebanyak 11 Pelamar (terlampir).
  3. Pelamar dapat melakukan login pada https://sscasn.bkn.go.id/ untuk mengetahui status kelulusan seleksi administrasi pasca masa sanggah dengan menggunakan username dan password yang sama pada saat pendaftaran.
  4. Bagi pelamar yang memberikan keterangan palsu/tidak benar pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berhak membatalkan serta memberhentikan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  5. Keputusan hasil seleksi Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru di Lingkungan Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu selatan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Info selengkapnya :