
PENGUMUMAN
BUPATI OGAN KOMERING ULU SELATAN
PENGUMUMAN
Nomor : 810/1866/ BKPSDM.OKUS-II/2022
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGUSULAN NOMOR INDUK PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
TAHUN 2022
Dasar
- Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022;
- Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor : HK.01.03/F/2446/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022;
- Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 43876/R-KS.04.03/SD/K/2022 Tanggal 29 Desember 2022 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022.
Sehubungan dengan dasar tersebut diatas disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Nilai hasil seleksi dan Daftar Nama-nama Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor : 43876/R-KS.04.03/SD/K/2022 Tanggal 29 Desember 2022 sebagaimana terlampir pada lampiran Pengumuman ini.
- Penjelasan Lampiran :
a. P1 : Peserta memenuhi nilai ambang batas
b. L : Peserta lulus
c. L-2 : Peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen dari
nilai paling tinggi kompetensi teknis seleksi setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama
d. TL : Peserta tidak lulus
INFO SELENGKAPNYA